Kemnaker Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Permenaker ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas bagi daerah yang berkomitmen membentuk ULD, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas utama. Pertama, merencanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD).
Kedua, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD. Ketiga, memberikan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD. Keempat, mengkoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar di 28 Provinsi, 46 Kota, dan 117 Kabupaten," ungkapnya saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Menyoroti penempatan tenaga kerja PD, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa hingga 17 November 2023, terdapat 702 orang dengan beragam disabilitas. Mereka termasuk disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan, dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar), serta disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).
Sebagai upaya untuk memberikan apresiasi dan mendorong perusahaan lain, pada 17 Oktober 2023, Kemnaker memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD. "Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD," ujar Ida Fauziyah.
Selain itu, Ida Fauziyah menambahkan bahwa untuk menciptakan sistem pendukung yang baik, Kemnaker memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan, dan Serikat Pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi tenaga kerja PD.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



