Terekam CCTV, Maling Ponsel di Masjid Jami' Gresik Ditangkap Polisi

01 Aug 2025 - 00:01
Terekam CCTV, Maling Ponsel di Masjid Jami' Gresik Ditangkap Polisi
Tersangka pencuri ponsel diamankan di Mapolsek Kota Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim, Gresik. Korban kehilangan ponselnya saat ditinggal beristirahat usai sholat Dzuhur lantai Masjid pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Setelah menerima laporan, Polsek Kota Gresik Kota, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal. 

Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus hitam mencuri ponsel milik korban Muhammad Badrul Falikhin saat korban tertidur. Ciri-ciri fisik pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman tersebut.

Upaya pengejaran membuahkan hasil tiga hari kemudian. Pada Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaksanaan kringserse atau patroli wilayah, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.

Pelaku diketahui bernama F, berusia 22 tahun, alamat Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok berwarna hitam, serta sarung yang dikenakan saat melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan jajarannya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” ujar Iptu Suharto, Kamis (31/07/2025).

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow