Maling HP Ditangkap di Gerbang Jembatan Suramadu
Aksi tindak kejahatan pencurian Handphone (HP) di rumah Kos berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskim) Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar Gresik, Jawa Timur. Pelaku yang kabur diringkus di area gerbang masuk Jembatan Suramadu.

Gresik, (afederasi.com) - Aksi tindak kejahatan pencurian Handphone (HP) di rumah Kos berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskim) Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar Gresik, Jawa Timur. Pelaku yang kabur diringkus di area gerbang masuk Jembatan Suramadu.
Tersangka bernama Achmad Sahid (30) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Dalam aksinya tersangka mencuri handphone di sebuah rumah kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan dialami korban bernama Sugeng Widodo (44) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yang ngekos di kawasan perum Satelit Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Gresik.
Korban saat itu tidur bersama Suprapto, teman kos satu kamar, dan seperti biasa korban menaruh HP milik ya diatas kepalanya. Namun ketika bangun tidur korban mendapati HP miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Manyar Gresik, Jumat (02/05/2023).
"Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi," beber Kapolsek Manyar, Sabtu (03/06/2023).
Dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Manyar menemukan titik terang. Setelah berkoordinasi dan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku di area gerbang masuk jembatan Suramadu Surabaya.
"Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.
Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan. (Frd)
What's Your Reaction?






