Heboh! Kantor Pengadilan Negeri Bondowoso Diduga jadi Tempat Mesum, Honorer Dihamili Bapak 4 Anak
Belakangan ini beredar kabar heboh yang menyebutkan bahwa kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso menjadi tempat mesum pekerjanya.

Bondowoso, (afederasi.com) - Belakangan ini beredar kabar heboh yang menyebutkan bahwa kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso menjadi tempat mesum pekerjanya.
Bahkan, akibat dugaan perzinahan itu, seorang tenaga honorer Pengadilan Negeri Bondowoso berinisial R, warga Kecamatan/Kabupaten Bondowoso disebut telah hamil 7 bulan.
Ia disinyalir dihamili oleh tenaga honorer di instansi Pengadilan Negeri yang sama berinisial J, warga Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.
Informasi itu merebak usai muncul surat kaleng yang beredar di media sosial. Dalam surat itu, J adalah tenaga honorer Pengadilan Negeri yang telah beristri dan memiliki 4 anak. Sedangkan R berstatus masih lajang.
Yang miris, J dan R dikabarkan melakukan hubungan badan di kantor Pengadilan Negeri
Bondowoso.
"Mereka melakukan hubungan seksual di dalam ruangan kantor Pengadilan Negeri Bondowoso," tertulis di bagian akhir surat tersebut seperti yang diterima Afederasi, Sabtu (3/6/2023) malam.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, Randi Jastian Afandi sempat diwawancarai seorang media.
Ia mengamini adanya rumor hubungan asmara antara J dan R dan menindaklanjuti secara tim.
"Makanya Ketua Pengadilan Negeri akhirnya membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hal tersebut dan saat ini sedang proses," ungkapnya.
Tim yang telah dibentuk telah memeriksa keduanya untuk dimintai klarifikasi, namun hasilnya belum bisa dipublikasikan kepada khalayak.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Cuma hasilnya belum bisa di-floor-kan karena masih dalam proses pemeriksaan," dalihnya.
Randi tidak menjawab detail apakah dua sejoli yang dimabuk asmara tersebut melakukan hubungan seksual di kantor PN Bondowoso.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan disiplin. Cuma itu nanti tetap harus unsur pimpinan yang menindaklanjuti," tegasnya.
Pada bagian akhir wawancara, Randi mengizinkan wartawan menyebarluaskan informasi tersebut.
"Pengadilan adalah instansi publik yang terbuka. Kita tidak anti kritik dan menerima informasi yang jelas membangun kami menjadi lebih baik. Kami terima kasih karena ini untuk kebaikan kantor," bebernya.
Kendati demikian, ketika dimintai konfirmasi ulang sebagai penguat data informasi, Randi bungkam.Upaya konfirmasi via pesan singkat tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat. (Den)
What's Your Reaction?






