Kasus Korupsi Dugaan Beras Tak Layak Konsumsi, Jaksa Tuntut Ketua BPD Roomo 4 Tahun Penjara

22 May 2025 - 17:24
Kasus Korupsi Dugaan Beras Tak Layak Konsumsi, Jaksa Tuntut Ketua BPD Roomo 4 Tahun Penjara
Sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi dari dana CSR desa Roomo Kecamatan Manyar Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber dari dana CSR dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa (Sekdes) Roomo Rudi Hermansyah dan Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Roomo Nurhasim, telah mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda.

Untuk terdakwa Kades Roomo non aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman  denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150.650.000.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun," jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan.

Jaksa Sunda dalam tuntutannya juga menyebutkan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana ini dilakukan ketiga terdakwa dengan membelikan beras kualitas jelek yang tak layak konsumsi. Beras tersebut kemudian dibagikan kepada warga desa Roomo. Uang dari dana CSR itu sendiri masuk ke kas desa dan menjadi PAD yang dikelola oleh ketiga terdakwa.

Terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma tahun 2024 tahap I.

Sementara itu, terdakwa Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerah uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.

Kemudian oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 ke Rp.13.100,00 dan mark up kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton.

Tak hanya itu, Nurhasim juga membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow