Hendak COD, Penjual Bubuk Petasan Dibekuk Polisi Kediri

Kediri, (afederasi.com) - Seorang penjual bubuk petasan antarkota berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Plemahan Polres Kediri.

05 Apr 2023 - 16:23
Hendak COD, Penjual Bubuk Petasan Dibekuk Polisi Kediri
Pelaku penjual bubuk petasan saat diamankan di Mapolsek Plemahan. (foto : Polsek Plemahan).

Kediri, (afederasi.com) - Seorang penjual bubuk petasan antarkota berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Plemahan Polres Kediri.

Penangkapan itu ketika pelaku sedang melakukan transaksi lewat cash on delivery atau COD di pinggir jalan Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan penjual bubuk petasan tersebut berinisial MS (18) warga Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. 

"Kejadian itu pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," terangnya, Rabu (5/4/2023).

Adapun, total dari barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kepolisian adalah 14,5 kg obat mercon dan 3.5 kg obat sumbu. Jumlah itu jika terdiri dari 5 Kg bubuk mercon terdiri dari 5 bungkus obat mercon dalam kemasan 1 Kg. 3,5 Kg Bubuk untuk sumbu. Satu bungkus Potasium kurang lebih berat 6 Kg. 

"Ada juga 2 Ikat sumbu mercon, 1 buah ember, 1 buah saringan, 1 buah entong, 1 bungkus tepung kanji kurang lebih ¼ kg, 1 ikat lembaran untuk membuat sumbu," paparnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Plemahan guna proses hokum lebih lanjut. Sementara itu, akibat perbuat tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena itu berbahaya. Hal ini bisa mengakibatkan keselamatan terutama bagi diri sendiri maupun orang lain," tandas Kapolsek Plemahan. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow