Eks Pejabat Diskoperindag Gresik Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Hibah UMKM
 
                                    Gresik, (afederasi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kabid UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah Kelompok Usaha Menengah (KUM) tahun 2022.
Dalam sidang yang digelar Rabu (10/9/2025), Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan bersalah.
“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Cokia Ana.
Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti Rp116 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan alokasi dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk 782 KUM, namun hanya terserap Rp17,6 miliar bagi 774 KUM. Barang yang disalurkan pun tidak sesuai spesifikasi dan jumlah, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Atas putusan tersebut, Fransiska menyatakan pikir-pikir, sementara Joko menerima vonis. Pihak Kejari Gresik melalui Kasipidsus Alifin N Wanda juga menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus hibah KUM ini juga menyeret mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, serta penyedia barang Rian Febrianto yang dijatuhi 1 tahun penjara.(frd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            