Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Polres Gresik Sita Ribuan Pil Koplo

08 Aug 2025 - 09:39
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Polres Gresik Sita Ribuan Pil Koplo
Lima tersangka jaringan narkotika lintas kecamatan salah satunya seorang perempuan diamankan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Gresik terus digaungkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Jawa Timur.

Upaya tersebut membuahkan hasil, dalam satu hari, tepatnya Selasa (29/07/2025), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, menangkap 5 orang tersangka, dan menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (07/08/2025).

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pengakuan BB membawa penyidik ke tersangka lain, yakni RAS (30) yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Rizqi berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).

Keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.

Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber AKP Ahmad Yani.

Sedangkan barang Bukti yang diamankan antara lain, Sabu dengan total ±2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL) 2.980 butir, Uang tunai Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, Plastik klip kosong.

Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok. Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.

"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," beber AKP Ahmad Yani memungkasi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow