Residivis Curanmor di Gresik Diringkus, Motor Curian Sempat Diubah Warna

“Motor diparkir di depan rumah dan setirnya tidak terkunci. Setelah itu istri korban masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin.

28 May 2026 - 21:59
Residivis Curanmor di Gresik Diringkus, Motor Curian Sempat Diubah Warna
Motor hasil curian yang sempat diubah warna catnya diamankan petugas di Mapolsek Kita Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Gresik akhirnya berakhir di tangan polisi. Satu dari dua pelaku yang ditangkap bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Gresik Kota kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima.

Kapolsek Gresik Kota AKP Kevin Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Hanif (43), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Peristiwa terjadi pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernopol W-2593-MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Motor diparkir di depan rumah dan setirnya tidak terkunci. Setelah itu istri korban masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Gresik Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni AS. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang pelaku saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Tak hanya mencuri, kedua pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bodi motor hasil curian dari biru menjadi hitam. Namun upaya itu gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban.

“Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut adalah milik korban,” jelasnya.

AKP Kevin menegaskan salah satu pelaku merupakan residivis curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Salah satu pelaku berinisial AS merupakan residivis kasus curanmor,” tegasnya.

Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak Polsek Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan memastikan setir terkunci dan menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow