Satreskoba Situbondo Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura, Amankan Hampir 1 Ons Barang Haram

29 Aug 2025 - 12:10
Satreskoba Situbondo Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura, Amankan Hampir 1 Ons Barang Haram
Dua pelaku sabu saat di amankan ke Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Upaya memberantas peredaran narkoba terus digencarkan Polres Situbondo. Kali ini, Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Madura dengan meringkus dua pria beserta barang bukti hampir satu ons sabu.

Kedua tersangka yakni HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang. Mereka dibekuk di sebuah lahan kosong di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, sesaat setelah turun dari mobil yang mereka gunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang. HF diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkoba, sementara PD bertugas sebagai sopir untuk membawa sabu dari Madura menuju Situbondo.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit handphone, satu jaket abu-abu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai untuk menyimpan narkotika,” jelas Luthfi, Jumat (29/8/2025).

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi di Situbondo,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow