Cek Palsu Senilai Rp 2 Triliun dalam Kasus SYL: PPATK Konfirmasi Keaslian Dokumen
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengkonfirmasi bahwa cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah dokumen palsu.
Jakarta, (afederasi.com) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengkonfirmasi bahwa cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah dokumen yang tidak sah. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, memberikan pernyataan ini saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (17/10/2023). Ivan menyatakan bahwa dokumen tersebut juga terindikasi sebagai cek palsu.
Ivan kemudian menjelaskan bahwa penipuan menggunakan cek dengan nilai fantastis seperti ini telah menjadi modus operandi yang umum. Para penipu seringkali meminta bantuan uang administrasi dari para korban untuk keperluan perbankan, memberi suap kepada petugas, dan bahkan menyuap orang-orang dari PPATK agar cek palsu tersebut dapat dicairkan. Mereka biasanya menjanjikan komisi tertentu kepada korban agar berhasil mengelabui mereka. Ketika seseorang tertipu dan bersedia memberikan bantuan, para penipu tersebut kabur, meninggalkan korban mereka dengan kerugian.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa cek senilai Rp 2 triliun ditemukan selama penggeledahan di rumah dinas SYL pada tanggal 28 September 2023. Namun demikian, keabsahan cek sebesar Rp 2 triliun tersebut masih harus ditelusuri oleh penyidik KPK melalui konfirmasi kepada para saksi dan SYL yang saat ini menjadi tersangka. Ali Fikri menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk memastikan validitas cek dan apakah ada kaitannya langsung dengan pokok perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi yang melibatkan pemerasan dalam jabatan serta penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa pemberian suatu hal dalam proses lelang jabatan, termasuk keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa dengan penerimaan gratifikasi.
Secara khusus, SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL dituduh memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran dengan nilai antara USD 4.000 hingga USD 10.000, atau setara dengan Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (mengacu pada nilai tukar Rp 15.710 per dolar AS pada tanggal 11 Oktober 2023) dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut diperoleh melalui manipulasi anggaran Kementan dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat SYL diketahui berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, dan temuan sementara oleh KPK menunjukkan bahwa ketiganya diduga telah mengalirkan dana ilegal sekitar Rp 13,9 miliar. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



