Terdakwa Kasus Penipuan Tanah Kavling, Divonis 2 Tahun Penjara
Tulungagung, (afederasi.com) - Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, divonis majelis hakim atas perkara kasus penipuan tanah kavling di Tulungagung, selama dua tahun penjara.
Yunika bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus penipuan ini, namun satu terdakwa lainnya , yakni Angga Firstowno (40) asal Purworejo, Jawa Tengah, yang juga kekasih korban di berikan Surat pemberhentian penuntutan perkara (SP3), akibat meninggal dunia karena sakit saat menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kepada terdakwa masih pikir-pikir.
"JPU Masih fikir-fikir, tunggu saja," jelas Agung, Kamis (6/10/2022)
Agung menyebut, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab JPU menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Tuntutan tersebut diberikan, sebab selama menjalankan aksinya bersama dengan terdakwa lain, terdakwa Yunika ini terbukti tidak membawa uang hasil kejahatan tersebut, sebab uang hasil penipuan tanah kavling ini dibawa dan digunakan oleh terdakwa Ari.
"JPU menuntut 2,5 tahun penjara sebab uang sebanyak Rp 587 juta hasil penipuannya ini dibawa oleh Ari, terdakwa yang sudah meninggal," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ari Angga Firstowno dalang dari kasus penipuan tanah Kavling merekrut Yunika Desi Setyani untuk menjadi patner kerjanya di CV Setya Land yang berlokasi di Jalan Pahlawan, masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru pada tahun 2021 lalu.
Yunika Desi Setyani akhirnya menerima tawaran tersebut kemudian keduanya mencari tanah kavling yang dijual melalui media sosial facebook, dari pencarian tersebut kemudian keduanya mengetahui ada tanah yang dijual diwilayah Tugu Kecamatan Sendang, Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat. Setelah itu pelaku menawarkan tanah Kavling tersebut kepada pembeli dengan harga miring.
Usai mendapatkan pembeli, kemudian keduanya menyuruh pembeli untuk melakukan transfer terlebih dahulu, setelah dilakukan transfer kemudian pihak korban ingin kembali melakukan konfirmasi, ternyata kedua pelaku selalu mengelak dan seakan usai melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut tidak juga terealisasi.
Usai kejadian tersebut lantaran pembelian tidak segera terealisasi kemudian pembeli melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung.
Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati fakta dilapangan bahwa tanah tersebut ternyata belum dibebaskan dan masih dalam milik perseorangan.
Melihat fakta tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan lanjutan dan akhirnya pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku. Keduanya diamankan di Hotel Panorama Tulungagung dan mengakui perbuatannya, serta mendapati barang bukti berupa kwitansi, perjanjian jual beli dan akta pendirian.
Usai kedua pelaku diamankan kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan, dari hasil penyidikan, teryata tidak hanya dua korban saja yang menjadi pelapor, namun ada dugaan 25 korban lagi, dan dari data pembayaran tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp 570 juta.
Rata-rata korban sudah melunasi pembayaran tanah kavling, dan tidak ada satupun dari korban yang sudah mendapatkan tanah yang dijanjikan oleh tersangka.
Selain itu uang dari penjualan tanah Kavling juga sebagian digunakan untuk operasional kantor dan keperluan pribadi. Kedua pelaku juga tidak melakukan di Tulungagung saja melainkan di kota lain seperti di Kecamatan Mojo dan Kras Kabupaten Kediri dan Provinsi Jawa Tengah.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 KUHPP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.(riz/dn)
What's Your Reaction?