5 Bulan Buron, Direktur PT Kya Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Ari Kusumawati, Direktur dari PT Kya Graha, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena mangkir dari pemanggilan dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung pada Mei 2022 lalu.
Kemarin (5/10/2022) telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan tersangka Ari datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri.
"Kamis sore terasangka datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB," jelas Agung, Kamis, (6/10/2022).
Selanjutnya pihaknya melakukan penyelesaian berkas tahap II untuk segera menahan tersangka dan menitipkanya di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kemudian tersangka diproses dalam pemberkasan dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dikirim ke Rutan kelas I Surabaya untuk ditahan disana," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tersangka Ari Kusumawati merupakan Direktur PT KYA Graha telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar, yang mana dari kerugian tersebut, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara secara bertahap sebanyak 4 kali ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka.
Mengacu pada Pasal 4 UU pemrantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. (riz/dn)
What's Your Reaction?