Profil Boyamin Saiman: Advokat dan Aktivis Yang Mendukung Revisi Persyaratan Pencalonan Capres dan Cawapres
Profil Boyamin Saiman menjadi sorotan publik setelah putranya, Almas, sukses memenangkan gugatan judicial review terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Jakarta Selatan, (afederasi.com) - Profil Boyamin Saiman menjadi sorotan publik setelah putranya, Almas, sukses memenangkan gugatan judicial review terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuka pintu bagi kandidat yang tidak perlu memenuhi persyaratan usia 40 tahun, melainkan cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Seiring munculnya nama Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presiden, pemerhati politik Indonesia menyoroti kendala syarat usia minimal untuk maju mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam salah satu pasal UU Pemilu.
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Surakarta, meraih kemenangan dalam gugatannya terkait syarat pencalonan presiden. Menariknya, Almas adalah anak pertama dari Boyamin Saiman, seorang advokat dan aktivis terkemuka.
Sejak revisi UU diumumkan, nama Almas dan ayahnya, Boyamin Saiman, menjadi bahan perbincangan. Masyarakat ingin tahu lebih lanjut siapa sebenarnya Boyamin Saiman. Inilah profil Boyamin Saiman yang dirangkum dari berbagai sumber.
Boyamin Saiman dikenal sebagai seorang advokat dan aktivis yang telah lama berkontribusi dalam pemberantasan korupsi, terutama setelah masa pemerintahan Soeharto pada tahun 1998. Ia adalah pendiri Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).
Di dunia advokasi, Boyamin aktif dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tak berhenti di situ, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun 2007 dan membangun firma hukumnya sendiri di Surabaya, Jawa Timur, dikenal dengan nama Boyamin Saiman Lawfirm Surabaya.
Tak hanya berkarir di bidang hukum, Boyamin juga terlibat dalam politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo pada tahun 1997 bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, perjalanan politiknya tidak selalu mulus, seperti saat ia berurusan dengan pihak berwajib terkait proyek Bank Dunia di Jambi pada tahun 2012.
Selain itu, Boyamin juga pernah dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang karena menempelkan stiker sarkas di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2019 dan memiliki keterlibatan sebagai direktur di PT. Bumi Redjo, sebuah perusahaan yang dimiliki Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada tahun 2018.
Belum lama ini, tepatnya pada 28 Maret 2023, Boyamin Saiman sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan sejumlah pejabat negara seperti Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Tindakan ini dilakukan untuk menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR serta menguji pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Demikianlah profil Boyamin Saiman, seorang advokat dan aktivis yang kini menjadi pusat perhatian sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang memenangkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


