Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ungkap Alasan 'Unik' di Balik Cek Palsu Rp 2 Triliun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum, mengungkapkan alasan unik terkait dengan cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinasnya.

17 Oct 2023 - 12:45
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ungkap Alasan 'Unik' di Balik Cek Palsu Rp 2 Triliun
Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum, mengungkapkan alasan unik terkait dengan cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinasnya. Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kliennya hanya menyimpan cek tersebut karena nilai yang tertera di dalamnya dianggap tidak lazim oleh SYL. "Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," ujar Febri, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memastikan bahwa cek yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 September adalah palsu. Meskipun demikian, KPK belum mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada SYL.

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kekuasaan, serta penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran bulanan senilai USD 4.000-10.000 dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi ini diyakini telah berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan temuan sementara KPK, ketiganya diduga telah mengalami uang haram senilai sekitar Rp 13,9 miliar.

Meskipun SYL dan kuasa hukumnya mencoba menjelaskan alasan unik terkait dengan cek palsu tersebut, KPK tetap akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangannya. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow