Ini Modus Pengedar Besar Sabu Beromzet Rp 50 Juta Per Bulan yang Ditangkap di Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) – Menggunakan sistem ranjau dalam pengiriman narkoba, Fendi Hendra Hermawan (31), seorang pengedar besar di Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Dari tangan Fendi, polisi menyita 0,56 kg sabu-sabu, 196 butir ekstasi merah muda, dan 267 butir ekstasi biru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa Fendi sudah lama berada dalam pantauan polisi. “Kami memantau aktivitasnya secara rahasia. Dia sudah terindikasi sebagai pengedar narkoba sejak lama,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Penangkapan terjadi pada Selasa (17/9/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Bendo, Kecamatan Gondang. Saat itu, Fendi sedang mengendarai sepeda motor Honda Stylo AG 2333 RGC, diduga hendak mengirimkan barang haram tersebut. Polisi kemudian membawa Fendi ke tempat kosnya, di mana seluruh barang bukti narkotika ditemukan.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Tulungagung. Fendi bisa mengedarkan hingga 1 kg sabu-sabu dalam satu bulan,” tambah Taat.
Fendi beroperasi di bawah kendali seorang bandar yang berada di Lapas Magetan. Dimana sebelumnya Fendi kenal dengan bandar tersebut ketika berada di Lapas.
"Perlu diketahui Fendi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, keduanya ini berkenalan ketika menjadi penghuni lapas," jelasnya.
Kemudian sang bandar menghubungi Fendi melalui telepon seluler, memberikan perintah untuk mengambil barang dari lokasi yang ditentukan lewat Google Maps di Surabaya. Barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Tulungagung dan Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, Fendi menggunakan metode ranjau, di mana ia hanya meletakkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pembelinya. Setiap gram sabu-sabu yang berhasil dijualnya dihargai sekitar Rp 800 rb - Rp1,2 juta, dengan Fendi memperoleh upah sebesar Rp 50.000 per gram.
“Rata-rata dalam satu bulan pelaku bisa menjual sekitar 1 kilogram sabu. Fendi bisa meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta dari penjualan sabu-sabu,” jelas Kapolres AKBP Taat.
Fendi biasanya mengirimkan barang dalam jumlah besar, mulai dari setengah ons hingga 2 ons, sehingga total penjualan bulanannya bisa mencapai 1 kg.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung yang berencana berkoordinasi dengan pihak Lapas Magetan untuk mengusut lebih dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Fendi dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, karena jumlah barang bukti melebihi 5 gram, ia juga dijerat dengan pasal subsider 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.(dn)
What's Your Reaction?



