Kasus Promosikan Judi Online masuk Tahap 2, Kejari Akhirnya Tahan Selebgram Tulungagung di Lapas
Tulungagung, (afederasi.com) - JP, selebgram asal Tulungagung, kini mendekam di Lapas Klas IIB Tulungagung setelah menjalani tahap kedua dalam kasus dugaan promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan kasus JP ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Selasa (7/8/2024). Tersangka dikenakan rompi tahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum berlanjut," jelas Amri pada Rabu (7/8/2024).
JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran.
"Promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Amri.
Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. JP mengaku mengunggah dua video story dan dua video reel setiap hari yang berisi konten promosi judi online, dan menerima imbalan sebesar Rp 25 juta dari admin situs judi online.
Pihak kepolisian mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi tersebut. "Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi," ujar Amri.
Selain itu, polisi juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.
Kasus ini menambah panjang daftar selebriti media sosial yang terseret dalam kasus hukum terkait promosi aktivitas ilegal, mengingatkan kembali akan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan platform digital.(riz/dn)
What's Your Reaction?


