KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dan kekayaan yang terkait dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

25 Sep 2023 - 13:35
KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dan kekayaan yang terkait dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Andhi Pramono kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi, memicu penyelidikan mendalam oleh KPK. 

Dalam rangka penyelidikan kasus ini, KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri Andhi Pramono, dan mertuanya, Kamariah, di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono, salah satunya terletak di Batam. 

Penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang yang sengaja dialihkan oleh Andhi Pramono untuk menghilangkan jejak. Termasuk dalam penyelidikan adalah aliran uang yang diterima oleh Andhi Pramono dan yang disalurkan ke beberapa pihak dengan upaya untuk menyamarkan asal usul kepemilikannya. 

Andhi Pramono resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023) setelah dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya selama periode 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker, menghubungkan importir mencari barang logistik yang diimpor dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya menghasilkan fee atau bayaran. Hasil korupsi tersebut dibelanjakan atau dialihkan ke rekening orang lain, termasuk untuk membeli properti dan berlian senilai miliaran rupiah. Oleh KPK, Andhi Pramono dijerat dengan pasal TPPU. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow