Polres Trenggalek Bongkar Kepemilikan Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan Bersama Barang Bukti Lengkap
Trenggalek, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dua pemuda asal Kabupaten Trenggalek diamankan berikut barang bukti berupa senpi rakitan lengkap dengan magazine dan satu butir amunisi.
Keduanya yakni MAT, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan MM, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Dua orang tersangka kami amankan bersama barang bukti senjata api rakitan, magazine, dan satu butir amunisi. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Trenggalek,” ujar AKBP Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 saat tersangka MAT bekerja di Tarakan, Kalimantan Utara. Saat itu, ia meminta tersangka MM untuk mencarikan airsoft gun dan mengirimkan uang sebesar Rp12 juta.
“Seminggu kemudian, MM mengirim foto senjata api rakitan melalui aplikasi WhatsApp dan MAT menyetujuinya,” jelas Kapolres.
Pada awal 2019, MAT kemudian meminta agar senjata tersebut dikirimkan ke rumah tantenya di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan alasan memesan spare part motor. Selanjutnya, senjata itu disimpan di kamar rumah tersangka di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek.
Hingga akhirnya, pada Selasa (28/10/2025), Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata api rakitan tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Ridwan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan kepemilikan senjata api tanpa izin. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.(pb/dn)
What's Your Reaction?


