Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1, Berawal dari Teguran Siswi Bermain HP
Trenggalek, (afederasi.com) – Kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek yang sempat menghebohkan jagat media sosial akhirnya menemui titik terang. Polres Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek,” terang AKBP Ridwan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 31 Oktober 2025, ketika korban yang diketahui merupakan guru mata pelajaran kesenian menegur salah satu siswi yang kedapatan bermain handphone saat kegiatan belajar berlangsung. Korban kemudian meminta siswi tersebut untuk meletakkan handphone-nya di atas meja, sebelum akhirnya diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Namun, tindakan disiplin itu justru berujung petaka. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban pulang ke rumah usai salat Jumat, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut datang dan memprotes tindakan korban. Perselisihan di depan rumah korban itu pun berakhir dengan aksi penganiayaan yang membuat korban mengalami luka dan trauma.
Kejadian ini sontak memantik perhatian publik dan menuai beragam reaksi di media sosial. Menyikapi hal itu, Polres Trenggalek bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional.
“Petugas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil serta memastikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya sesuai aturan.(pb/dn)
What's Your Reaction?


