Peredaran Miras Online Terbongkar, Polres Tulungagung Amankan Ribuan Botol

07 Nov 2025 - 19:17
Peredaran Miras Online Terbongkar, Polres Tulungagung Amankan Ribuan Botol
Sejumlah barang bukti miras dengan berbagai merk yang telah diamankan oleh anggota kepolisian Polres Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti mencapai 2.641 botol miras, di mana Arak Bali menjadi jenis yang paling dominan beredar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana promosi dan transaksi penjualan.

“Mereka menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, bahkan melakukan live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menukar angka dengan huruf saat bertukar nomor kontak,” ungkap AKP Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing AM, warga Blitar yang berdomisili di Tulungagung dan berperan sebagai penjual lapangan; MG, warga Tulungagung yang membantu distribusi; serta SR, warga Blitar yang bertindak sebagai distributor besar.

Selain ribuan botol miras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pack stiker, satu unit ponsel Oppo, satu unit iPhone, dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan untuk mengantarkan barang pesanan.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan bisnis haram ini selama dua hingga empat bulan terakhir. Mereka memasarkan produk secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD) serta memanfaatkan promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan minuman keras.

“Arak Bali menjadi yang paling banyak dipesan. Selain karena peredarannya luas, harganya juga relatif murah dibandingkan jenis miras lainnya,” tegas AKP Ryo.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal dapat memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta jo Pasal 64 ke-14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 142 serta Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” pungkas AKP Ryo.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow