Terbukti Korupsi, Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 juta

22 Sep 2022 - 19:01
Terbukti Korupsi, Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 juta
Persidangan mantan kadis sosial yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022). (foto : Kejari Kota Kediri).

Kediri, (afederasi.com) - Terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022).

"Jadi terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, selain itu juga di denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat. 

Selain mantan Kepala Dinas Kota Kediri, sidang tersebut juga diikuti oleh koordinator pendamping BPNT Kota Kediri, Sri Roro Dewi Safitri yang juga terdakwa dalam kasus serupa dengan vonis 4 tahun pidana.

Roro Sawitri juga di denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. 

"Jadi kedua terdakwa ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021," imbuh Harry. 

Adapun terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," papar Harry. 

Atas putusan sidang tersebut, kedua terdakwa menyatakan bahwa pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami dari penuntut umun juga akan memgkaji dan berpikir dahulu atas vonis ini," tandas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow