Kasus Anggaran Fiktif BKPP Banyuwangi Naik Ketahap Penyidikan
Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, terus mengusut perkara kasus dugaan kegiatan fiktif dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2021.
Kegiatan yang dianggarkan hingga Rp 997.777.500 untuk makan dan minum, dinilai fiktif dan merugikan keuangan negara.
Pengusutan tersebut, Kejari Banyuwangi menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 200 orang yang terlibat, hingga akhirnya perkara kegiatan fiktif BKPP Banyuwangi dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intelijen, Mardiyono, Jumat, (14/10/2022).
Peningkatan tahap, lanjut Mardiyono, Jaksa penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dari kegiatan yang digunakan untuk makan dan minum pada tahun anggaran 2021 di BKPP Banyuwangi dinilai fiktif.
"Ada 200 orang yang telah kita periksa dalam kasus anggaran kegiatan makan dan minum BKPP Banyuwangi," ungkapnya.
Mardiyono menjelaskan, dari tahap penyidikan ini nantinya akan diketahui siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang diindikasikan merugikan keuangan negara dan juga mencari 2 alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli dan meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka.
"Dari tahapan ini, untuk mengumpulkan alat bukti yang lengkap. Setelah alat bukti lengkap, kemudian baru bisa ditetapkan siap tersangkanya," terangnya.
Kegiatan fiktif, lanjut Mardiyono, terjadi pada kegiatan makan minum di BKPP Banyuwangi pada tahun anggaran 2021. Dari penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Untuk itu, agar permasalahan ini segera terungkap, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk koperatif supaya segera terungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang merugikan keuangan negara.
"Kita masih mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini," tuturnya.
Jaksa penyidik Kejari Banyuwangi, jelas Mardiyono, telah memeriksa sekitar 200 orang yang terlibat dalam kasus fiktif anggaran makan dan minum di BKPP Banyuwangi. Dari tahapan ini, Jaksa penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Selanjutnya, Jaksa penyidik akan mencari minimal 2 alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, untuk menetapkan tersangka," pungkasnya. (ron/dn)
What's Your Reaction?