Satreskrim Polres Trenggalek Amankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 100 Juta
Trenggalek, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BG, warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga setempat.
Korban dalam kasus ini mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers di Mapolres, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka BG adalah menjanjikan kepada korban bahwa anaknya dapat diterima sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tersangka BG menawarkan bantuan kepada korban untuk memasukkan anaknya sebagai ASN di Lapas. Namun, untuk itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan dalih biaya administrasi dan operasional," ungkapnya, pada Selasa (14/5/2024).
Menurut AKBP Gathut, pembayaran tersebut tidak diminta secara sekaligus. Korban diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 100 juta terlebih dahulu. Sisanya dapat dibayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.
Pada tanggal 3 Oktober 2022, terjadi kesepakatan di mana korban bersama anaknya dan tersangka pergi ke kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening korban kepada rekening tersangka sebesar Rp 100 juta.
"Namun, hingga saat ini, tersangka tidak memberi kabar. Bahkan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik dan sulit dihubungi. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (pb/dn)
What's Your Reaction?


