AP ASN Gresik Tersangka Penipuan ASN SK Palsu Resmi Dinonaktifkan

"Ketika sudah ditahan dan kami menerima surat penahanannya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan inkrah keputusan pengadilan nanti," ujar Agung Endro, Selasa (14/07/2026).

14 Jul 2026 - 19:36
AP ASN Gresik Tersangka Penipuan ASN SK Palsu Resmi Dinonaktifkan
AP, ASN DPMD Gresik tersangka kasus SK CPNS-PPPK Palsu dinonaktifkan sementara BKPSDM Gresik hingga kasusnya Inkrah (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Agus Priyono (AP), aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), setelah yang bersangkutan ditahan Polres Gresik dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Hendro Dwi Setyo Utomo, menegaskan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian begitu instansinya menerima surat penahanan resmi dari kepolisian.

"Ketika sudah ditahan dan kami menerima surat penahanannya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan inkrah keputusan pengadilan nanti," ujar Agung Endro, Selasa (14/07/2026).

Agung Endro menjelaskan, saat ini BKPSDM tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait pemberhentian sementara AP.

"Kami sudah menerima surat penahanan AP dari Polres Gresik dan saat ini sedang memproses pemberhentian sementaranya," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik resmi menahan AP pada Kamis (09/07/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 Penahanan itu merupakan tindak lanjut setelah penyidik menetapkan AP sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 29 Juni 2026.

AP diduga terlibat dalam sindikat penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. 

Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini masih terus berjalan hingga menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow