Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Sumbergedong

29 Jul 2024 - 18:40
Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Sumbergedong
Tersangka dan barang bukti saat diamankan (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial TD (42), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. TD diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024.

“Dalam kasus ini ada dua tersangka. Satu orang, TD, sudah kami tangkap dan sedang diproses lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Zainul pada Senin (29/7/2024).

Pada saat kejadian, korban dan keluarganya sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. Di tengah perjalanan, salah satu tetangga korban menelpon dan memberitahukan bahwa ada dua pria yang masuk ke rumah korban. Meski diteriaki maling, kedua tersangka berhasil melarikan diri.

“Modus operandinya, satu tersangka mengawasi sementara yang lain mengeksekusi rumah yang kosong,” jelas AKP Zainul.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor sambil berpura-pura menjadi tamu. Jika ada penghuni, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, mereka langsung melakukan aksinya.

“Ketika sampai di rumah, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta uang tunai senilai Rp. 54 juta telah hilang,” lanjutnya.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Menanggapi laporan, Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap TD di sebuah hotel di Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Dari tangan TD, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga plat nomor kendaraan palsu, dua handphone, tas, 17 anak kunci, kunci L, dan barang bukti lainnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Zainul.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow