Cabuli Ponakan Sendiri, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

FM (41) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (10/5/2023).

11 May 2023 - 19:40
Cabuli Ponakan Sendiri, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - FM (41) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (10/5/2023). 

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, untuk korbannya sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Terungkapnya perbuatan tersebut usai korban berani menceritakan apa yang dialaminya, pada Minggu (1/5/2023). Mawar akhirnya berani menceritakan pengalaman tidak mengenakkan yang dialaminya kepada orang lain. Saat itu, Mawar secara terbuka mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. 

"Korban mengaku jika sudah dicabuli oleh pamannya sejak masih duduk dibangku kelas 1 SMP," jelas Anshori, Kamis (11/5/2023).

Tidak hanya itu, rupanya pada Sabtu (24/12/2022) Mawar masih dicabuli oleh pamannya itu di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut menjadi peristiwa terakhir yang mana setelahnya, Mawar memilih untuk terus menghindari pamannya.

Mendengar pengakuan Mawar itu, saksi lantas melaporkan perbuatan asusila yang menimpa korban ke Polres Tulungagung. 

Menindaklanjuti laporan itu petugas mengumpulkan keterangan korban dan para saksi selama upaya penyelidikan.

"Akhirnya setelah barang bukti dan keterangan saksi maupun korban sudah terkumpul, pelaku akhirnya diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2022)," jelasnya.

Setelah pelaku berhasil diringkus, serta digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas juga berhasil mengantongi hasil visum et repertum dan pakaian korban sebagai barang bukti penguat atas aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, rupanya pencabulan tersebut dilakukan dengan modus hanya ingin melampiaskan nafsunya saja. 

Bahkan demi berhasil mencabuli keponakannya, pelaku sendiri awalnya sempat mengancam untuk membunuh kalau korban tidak mau menuruti permintaan korban, ancaman tersebut sebagai upaya agar korban bungkam dan tidak menceritakan perlakuan tersebut kepada siapapun.

"Jadi korban ini dipaksa akan dibunuh oleh pelaku apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya dan apabila korbannya bercerita kepada orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kasu pencabulan terhadap keponakannya sendiri, Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow