Dugaan Penyelewengan Beras CSR Tak Layak Konsumsi di Desa Roomo Gresik , Kejari Gresik Periiksa Kades dan Bendahara
Gresik, (afederasi.com) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana CSR PT. Peleburan yang dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur terus bergulir dan ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Untuk membuat terang dan dugaan penyelewengan pengunaan dana CSR berupa bantuan beras tidak layak konsumsi yang disebarluaskan kepada 1.115 kepala keluarga (KK) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Gresik, pihak Kejari Gresik telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa atas beras yang bermasalah penerimaan CSR PT. Peleburan.
Usai memeriksa 8 orang penerima beras tak layak kosumsi, Kejari Gresik melalui bidang Pidsus selanjutnya memanggil tiga perangkat dari Desa Roomo, diantaranya Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis (19/09/3024) kemarin.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan lansung menuju ruang penyidik Pidsus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang pidsus terkait anggaran CSR PT. Smelting yang belikan beras jelek dibawah standar harga yang ditentutan.
Dalam pemanggilan tersebut, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan Jaksa.
“Kami bergerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana kejahatan pelanggaran dan melindungi dana CSR PT.Smelting,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/09/2024).
Alifin menjelaskan usai isu beras tak layak kosumsi yang diberikan pada warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat. Rabu, kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendahara.
“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilalukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” terang Alifin.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Dari sumber dalam terpercaya di Kejari Gresik, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT. Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR kepada Pemdes Roomo.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar Gresik untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Peleburan.
Bantuan CSR dari PT. Peleburan senilai Rp 1 miliar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, banyak butiran menir dan berbau apek. (frd)
What's Your Reaction?


