Otak Pembunuhan Agen BRI Link Terancam Hukuman Mati
Gresik, (afederasi.com) – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan agen BRI Link asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Ahmad Midhol (39), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Gresik, Senin (10/11/2025). Terdakwa tampak tertunduk pasrah saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Midhol dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
“Bahwa terdakwa terbukti mengambil barang milik korban dengan disertai kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar JPU Paras Setio, Rabu (12/11/2025).
Dalam uraian dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 16 Maret 2024, menewaskan Wardatun Toyibah, warga sekaligus dukun di Desa Imaan. Aksi pencurian yang berujung maut itu dilakukan dengan rencana matang bersama rekannya, Asrofin, yang kini telah divonis 12 tahun penjara.
“Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban sebelum beraksi,” JPU Paras.
Tak hanya menjadi dalang, Midhol juga bertindak sebagai eksekutor. Ia menggasak uang korban sebesar Rp160 juta. Saat korban berusaha melawan dengan menggigit tangannya, pelaku justru bertindak brutal dengan menusukkan senjata tajam ke leher dan perut korban hingga tewas mengenaskan.
“Setelah kejadian, terdakwa sempat memberikan uang Rp10 juta kepada rekannya, lalu melarikan diri ke wilayah hutan di Kalimantan Tengah,” terang JPU Paras.
Pelarian Ahmad Midhol berakhir pada Juli 2025, setelah aparat berhasil membekuknya di tengah kawasan hutan Kalimantan Tengah. Ia kemudian dibawa ke Gresik untuk menjalani proses hukum.
Majelis hakim yang diketuai Etri Widayati menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan para saksi dari pihak JPU untuk memperkuat dakwaan.
“Kami harap seluruh saksi dapat dihadirkan agar dakwaan bisa diperkuat,” ujar Etri.
Kasus ini menyita perhatian publik Gresik karena modus dan kekejian yang dilakukan terdakwa. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan.(frd)
What's Your Reaction?


