Terekam CCTV, Dua Pencuri Bobol Toko Diringkus

12 Nov 2025 - 22:20
Terekam CCTV, Dua Pencuri Bobol Toko Diringkus
Aksi salah satu pelaku terekam CCTV saat membobol toko dan mengambil uang tunai dan puluhan slop rokok .(Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Unit Reskrim Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak Gresik.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas. Saat korban membuka tokonya sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Tambak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura dan kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa slop dan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia, serta uang tunai Rp39.000, handphone Realme warna biru, dan jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE”.

Dalam pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sementara SB menghabiskan bagiannya untuk keperluan sehari-hari.

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow