Kasus Pencabulan Tujuh Siswi di Kediri Masuk Tahap Dua

06 Oct 2022 - 16:24
Kasus Pencabulan Tujuh Siswi di Kediri Masuk Tahap Dua
Penyerahan tersangka mantan guru di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/10/2022). (foto : Kejari Kota Kediri).

Kediri, (afederasi.com) -  Kasus pencabulan terhadap 7 siswa yang dilakukan oleh IM (57) seorang mantan guru pengajar disalah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kediri telah memasuki tahap 2.

Dimana IM telah diserahkan penyidik bersama barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/10/2022).

"Hari ini proses tahap dua atas tersangka oknum guru di Kota Kediri," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat. 

Usai diserahkan ke kejaksaan, Harry menambahkan jika tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai hari ini 6 hingga 25 Oktober 2022 di rutan Polres Kediri Kota. 

"Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umun ke Pengadilan Negeri Kediri untuk segera di sidangkan," imbuh Harry. 

Adapun kasus mantan guru ini, dijelaskan Harry terjadi disalah satu sekolah dasar sekitar bulan Maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juni 2022. Kejadian itu terjadi di lingkungan sekolah 

"Sesuai dengan laporannya jumlah korban sebanyak 7 orang anak perempuan," jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ada juga Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Harry.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow