Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang pria berinisial ASZ (36), warga Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, berhasil diringkus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Rabu (10/1/2024). ASZ ditangkap karena telah mengaku sebagai dukun dan melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap harta benda peziarah di makam Mbah Kumbang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban berinisial SK, warga Kabupaten Tulungagung, melakukan ziarah ke makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Pelaku mendekati korban dengan menyatakan diri sebagai paranormal atau dukun, menawarkan bantuan untuk mengabulkan keinginannya dengan beberapa persyaratan. Tanpa berpikir panjang, korban setuju dengan ajakan pelaku.
"Saat tiba di makam Mbah Kumbang, korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai dukun bisa membantu mengabulkan permintaan korban," ungkap Iptu Mujiatno pada Rabu (10/1/2024).
Sebagai syarat, pelaku meminta korban menyerahkan barang berharganya, termasuk sepeda motor beserta STNK, ponsel, anting emas, dan dompet berisi uang tunai Rp 52 ribu, KTP, SIM, serta Kartu ATM korban.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga tersebut, pelaku meninggalkan korban dengan dalih akan melakukan ritual terlebih dahulu. Namun, pelaku tidak kembali, meninggalkan korban yang merasa tertipu dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/1/2024) di Kabupaten Jombang. Bersama dengan pelaku, ditemukan bukti berupa satu ponsel korban dan satu nota penjualan sepeda motor korban.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dengan dikenakan pasal 372 dan/atau 378 KUH Pidana. Korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta akibat kejadian tersebut," pungkas Iptu Mujiatno. (riz/dn)