Kejaksaan Banyuwangi Terus Telusuri Dugaan Pungli TORA Bumiharjo
Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Banyuwangi, Suhardjono, melalui Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Septa Kurniawan, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami kerugian negara.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, mencari dan menganalisa kerugian negaranya," kata Septa Kurniawan, Kamis (26/10/2023).
Septa menambahkan, Kejari Banyuwangi telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pungli TORA. Bukti-bukti tersebut, antara lain, dokumen-dokumen, keterangan warga dan sejumlah nota pembayaran yang dibayarkan oleh masyarakat ketika mengikuti program TORA.
"Kami juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengusut dugaan pungli TORA ini," kata Septa.
Septa menjelaskan, Kejari Banyuwangi tidak akan main-main untuk mengusut dugaan pungli TORA. Perlahan namun pasti, Kejaksaan Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan pungli program TORA di Desa Bumiharjo.
"Kita terus mengumpulkan bukti, jika terbukti ada tindak pidana, maka kami akan melakukan penyidikan," jelasnya.
Terpisah salah satu korban dugaan pungli TORA, Sugeng warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat segera mengusut dugaan pungli TORA dan menindak tegas para pelakunya.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Banyuwangi serius menangani kasus ini. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban pungli," harapnya.
Kasus pungli ini mencuat pada tahun 2022 lalu, ketika warga yang memiliki lahan di Desa Bumiharjo ditarik sejumlah uang, yakni Rp100 ribu per bidang, dengan alasan uang pendaftaran.
Untuk memuluskan penarikan uang dari masyarakat, dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumi Tora Bersatu, dan bahkan ketua RT di lingkungan masing-masing masyarakat terlibat sebagai juru tagih.
Dugaan pungli ini diduga dilakukan atas nama biaya registrasi oleh Pokmas Bumi TORA Bersatu, yang diduga dibentuk oleh Pemerintah Desa Bumiharjo. Selain pungutan Rp100 ribu per bidang, melalui Pokmas ini juga dikenakan pungutan tambahan sebesar Rp750 per meter sebagai uang pelepasan tanah.
Desa Bumiharjo, Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan salah satu wilayah yang menerima program TORA, memiliki sekitar 3.800 bidang tanah. Dengan jumlah yang begitu besar, total uang yang diduga dipungut dari kalangan penerima program TORA Reforma Agraria di Desa Bumiharjo mencapai ratusan juta rupiah. (ron)
What's Your Reaction?


