Kepala Dinas di Bondowoso Ini Gugat Inspektur Jatim ke PTUN, Ini Perkaranya

Sugiono Eksantoso, mantan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso menggugat Inspektur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

21 Sep 2023 - 17:48
Kepala Dinas di Bondowoso Ini Gugat Inspektur Jatim ke PTUN, Ini Perkaranya
Sugiono Eksantoso, mantan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso saat diwawancarai beberapa media beberapa waktu lalu. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (Afederasi.com) - Sugiono Eksantoso, mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso meradang.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso ini menggugat Inspektur Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Penyebabnya, Sugiono menilai jika rekomendasi Inspektur Jatim kepada Bupati Bondowoso untuk menjatuhkan sanksi dianggap cacat hukum.

Inspektur Jawa Timur kala itu merekomendasikan Bupati Bondowoso untuk menghukum Sugiono agar dibebastugaskan selama 12 bulan.

Dasarnya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektur Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pada proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Ada beberapa kejanggalan dari rekomendasi Inspektur Jawa Timur yang dirasakan oleh Sugiono sehingga ia resmi melayangkan gugatan.

Gugatan resmi telah dikeluarkan oleh PTUN Surabaya dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY.

Kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Mukhtar menerangkan, gugatan itu dilakukan, karena kliennya merasa dirugikan dengan LHP yang diterbitkan oleh Inspektur Jatim.

"Hasil LHP itu pada intinya merekomendasikan pada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, segala kewenangan mutasi dan perpindahan pegawai adalah kewenangan Bupati Bondowoso.

"Diduga tindakan Inspektur Jatim ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Undang-undang nomor 28 tahun 1999," sebutnya.

Ia juga menduga Inspektur Jatim melanggar azas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas dan proporsionalitas.

"Azas profesionalisme yakni azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban," bebernya.

Kemudian, Aman juga menyebut jika kliennya tidak pernah diperiksa  oleh inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk dimintai klarifikasi.

"Perkara ini sebagai akibat dari ulah tergugat, kami berharap tergugat membatalkan LHP yang dikirimkan atau ditujukan kepada bupati Bondowoso yang merugikan klien kami, maka wajar dan beralasan agar tergugat dihukum untuk membayar dari biaya yang ditimbulkan," ulasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow