Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Bos Kolam Renang di Tulungagung
1. Edi Purwanto alias Glowoh Mendapat Pengawalan Ketat Ketika Hendak Memasuki Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung
1. Terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh ketika hendak memasuki ruang cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan agenda pembacaan amar putusan dalam perkara kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Ngantru pada Juni 2023 lalu. (foto : deny trisdianto/afederasi.com)
What's Your Reaction?


