Manfaatkan Kelengahan Tetangga, Pria asal Kembangbahu Lamongan Nekat Gasak HP di Meja Makan
Lamongan, (afederasi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam (handphone) di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Lamongan. Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/05/2026) sekira pukul 10.30 WIB di sebuah rumah milik korban berinisial M (68), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Sukorejo. Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dengan modus memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat tersangka datang berkunjung ke rumah rekannya yang berinisial B sekitar pukul 09.00 WIB. Kebetulan, rumah kediaman B ini posisinya berdampingan langsung dengan rumah korban.
"Saat berada di lokasi, tersangka berniat ke kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dengan melewati gang sempit di samping rumah korban. Saat melintas itulah, tersangka melihat pintu samping rumah korban terbuka lebar dan kondisi di dalamnya tampak sepi," ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026) sore.
Melihat situasi yang lengang, naluri kejahatan tersangka seketika muncul. Dari celah pintu yang terbuka, mata tersangka tertuju pada sebuah handphone berwarna ungu yang tergeletak di atas meja makan dalam kondisi mati daya.
"Melihat ada kesempatan, tersangka kemudian masuk secara mengendap-endap ke ruang makan korban dan langsung menggasak handphone tersebut. Barang bukti itu kemudian dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kiri sebelum tersangka bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," imbuh Hamzaid.
Aksi pencurian ini baru disadari korban saat hendak menggunakan ponselnya. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ponsel hasil curian tersebut belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan pribadi pelaku," urainya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu serta satu buah dusbook milik korban. Atas perbuatannya, tersangka M kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menyikapi kejadian ini, Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami meminta masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat, meskipun sedang berada di dalam atau di sekitar rumah. Jangan memicu terjadinya tindak kriminal dengan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat dari luar," pungkas Ipda M. Hamzaid. (yan)
What's Your Reaction?

