Terhimpit Utang Rp 50 Juta, Bapak Muda di Tulungagung Nekat Merampok dan Aniaya Lansia
Tulungagung, (afederasi.com) - Terdesak oleh utang besar dan kebutuhan hidup, seorang bapak muda asal Kecamatan Gondang, Tulungagung, DD (23), nekat melakukan aksi perampokan yang terekam CCTV di sebuah minimarket, serta menganiaya dua lansia pemilik warung kelontong, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, dalam rilis kasus yang digelar Senin (18/11/2024), memaparkan motif tersangka yang terjerat masalah finansial hingga membuatnya melakukan kejahatan. Barang bukti berupa celurit, helm, jaket, dan sandal yang digunakan tersangka saat beraksi turut diperlihatkan kepada awak media.
"Celurit yang digunakan tersangka kami sita dari kosnya di wilayah Kutoanyar. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti helm, pakaian, dan sandal yang dipakai saat merampok," ujar AKBP Taat.
Aksi kriminal ini terungkap berawal dari laporan penganiayaan terhadap dua lansia yang merupakan pemilik warung kelontong. Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka berbelanja kebutuhan persalinan istrinya namun menolak membayar. Ketika pemilik warung menagih pembayaran, tersangka justru emosi dan memukul korban menggunakan botol sirup.
"Dari penganiayaan ini, polisi mencurigai tersangka terlibat kasus lain. Setelah didalami, ternyata tersangka mengakui pernah merampok Aurigamart pada awal September lalu, dengan kerugian sekitar Rp 6 juta," jelas Kapolres.
Di hadapan media, tersangka mengaku uang hasil perampokan digunakan untuk membayar utang, sementara rokok yang diambil dipakai sendiri. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya terjerat utang bank hingga Rp 50 juta setelah gagal menjalankan usaha peternakan.
"Saya investasi peternakan, tapi gagal. Uangnya habis, akhirnya pinjam bank untuk kebutuhan sehari-hari. Karena utang menumpuk, saya nekat merampok," ungkap tersangka.
Namun, tindakan nekatnya tersebut justru memperburuk keadaan. Kini DD harus mendekam di tahanan Mapolsek Gondang dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara atas dua kasus berbeda, yakni penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.
"Untuk kasus penganiayaan, tersangka terancam hukuman lima tahun. Sementara untuk perampokan, hukumannya bisa mencapai sembilan tahun," pungkas Kapolres Taat.(dn)
What's Your Reaction?


