Ibu Meninggal Bersama Bayi di Siman Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kediri, (afederasi.com) - Kasus kematian ibu yang ditemukan meninggal bersama sang bayi di kebun tebu Desa Siman Kecamatan Kepung akhirnya terungkap.

Kediri, (afederasi.com) - Kasus kematian ibu yang ditemukan meninggal bersama sang bayi di kebun tebu Desa Siman Kecamatan Kepung akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan suami korban berinisial MBM (28) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan terungkapnya kasus ini dari serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian dan keterangan sang suami yang sebelumnya di panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Perempuan berinisial RW (28) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri ini ternyata meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengan sang suami.
"Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (6/4/2023).
Adapun kronologi kejadian tersebut, awalnya MBM pada hari Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB mendatangi korban di kos Jl. Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Saat itu, korban meminta untuk diantar menemui seseorang. Setelah itu, keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam dengan nomor plat L-6989-AS.
Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur, tersangka cek-cok dan bertengkar dengan korban.
Sesampainya di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan, tersangka memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi.
Korban yang panik dalam keadaan hamil spontan berpegangan ke tubuh tersangka sambil membawa HP di tangan. Akan tetapi tersangka menampel tangan korban hingga HP korban tejatuh.
"Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang agak miring dengan kondisi tidak sadarkan diri," paparnya.
Selanjutnya, tersangka berhenti kemudian turun dan membopong korban dan menaikkan ke atas sepeda motor.
Merasa panik, tersangka bertukar jaket dengan korban setelah itu memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka.
Untuk mencegah agar tidak jatuh saat dibonceng, ujung jeket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka.
"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah pasar Brumbung, namun sebelum pasar Brumbung korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya.
AKP Rizkika lebih jauh mengungkapkan jika tersangka kemudian melanjutkan perjalanan hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat.
Adapun motif dari pelaku sendiri, AKP Rizkika mengungkapkan jika MBM sakit hati karena sang istri diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain dan korban sebelumnya sudah dinasehati oleh tersangka untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki tetapi korban tidak menghiraukan.
"Motifnya sakit hati," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, kini MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
"Tersangka masih kita tahan di Mapolres Kediri," tandasnya.
What's Your Reaction?






