Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Kode Etik
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Hakim Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Hakim Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang kemudian memberikan sanksi berat, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK dan melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Reaksi terhadap keputusan MKMK datang dari bakal calon presiden (bacapres) yang akan bertarung dalam Pilpres 2024.
"Ya, saya sih nggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan, ya, kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ungkap salah capres Ganjar Pranowo, terhadap keputusan MKMK, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Tidak hanya Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, juga mengungkapkan penghormatannya terhadap putusan MKMK.
"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," ungkap Anies Baswedan juga berharap bahwa keputusan MKMK ini akan menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Anies Baswedan bahkan menganggap bahwa keputusan MKMK bersifat final dan dapat membantu mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," katanya.
Namun, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas keputusan MKMK. Ketika diminta merespons keputusan tersebut, Prabowo hanya melambaikan tangan ke arah awak media dan berlari ke mobilnya.
Sanksi dari MKMK sebelumnya diberikan kepada sembilan Hakim Konstitusi yang juga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sanksi tersebut berupa teguran lisan yang diberikan secara kolektif kepada para hakim tersebut.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, jelas Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie,
Anwar Usman sendiri juga dicopot dari jabatan Ketua MKMK karena melanggar kode etik hakim.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," tambah Jimly.
Dengan demikian, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam, meskipun tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



