Resmi! Suhartoyo Pimpin Mahkamah Konstitusi, Gantikan Anwar Usman yang Dicopot
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan secara bulat bahwa Suhartoyo akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan Anwar Usman yang menghadapi sanksi berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan secara bulat bahwa Suhartoyo akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan Anwar Usman yang menghadapi sanksi berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Keputusan tersebut diambil setelah pemilihan yang dilakukan pada Kamis (9/11/2023) siang.
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Setelah berbicara empat mata, disepakati bahwa Suhartoyo akan menjadi Ketua MK, sementara Saldi Isra tetap sebagai wakil ketua.
"Sambil refleksi kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap jadi Wakil Ketua," ungkap Saldi Isra seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, MKMK telah memberikan sanksi teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi yang melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sanksi teguran lisan tersebut diberikan karena para hakim konstitusi tidak dapat menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Anwar Usman, Ketua MK, juga dicopot dari jabatannya karena pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK, dan MKMK menugaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam. Namun, MKMK menegaskan tidak akan mengubah atau membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023
"Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian," kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






