Trauma Berkepanjangan Usai Dianiaya di SPBU, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

22 Jan 2026 - 20:14
Trauma Berkepanjangan Usai Dianiaya di SPBU, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Korban penganiayaan brutal Imam Lutfi kini kini masih alami trauma mendalam. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Trauma mendalam masih menghantui Imam Lutfi (37), korban penganiayaan brutal di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meski luka fisiknya telah sembuh, bayang-bayang kekerasan yang dialaminya terus menghantui, membuatnya meminta agar pelaku dihukum berat sesuai ketentuan undang-undang pidana yang berlaku.

Imam Lutfi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, mengaku hingga kini belum sepenuhnya pulih secara psikologis pasca insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.

“Sampai sekarang saya masih trauma dan sering teringat kejadian itu, terutama setiap mau mengisi bahan bakar. Bahkan, sampai sekarang saya belum berani kembali ke SPBU Sembayat,” ujar Imam.

Kasus penganiayaan tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku bernama Rio Rohman Rosyidi (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, telah diamankan polisi pada Senin (05/01/2026) malam dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.

Meski mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku, korban berharap proses hukum berjalan tegas dan memberikan rasa keadilan.

“Saya mengapresiasi kinerja polisi yang cepat menangkap pelaku. Harapan saya, pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku. Luka fisik mungkin sudah sembuh, tapi trauma ini masih saya rasakan sampai sekarang,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Moch Firman Adi Prasetyo, menyatakan kliennya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera, sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di tengah masyarakat.

“Klien kami berharap pelaku dijatuhi hukuman sesuai jerat undang-undang pidana yang berlaku. Ini penting agar menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

Secara hukum, pelaku dijerat Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Namun ancaman hukuman tersebut berpotensi diperberat karena Rio Rohman Rosyidi diketahui berstatus residivis.

Diketahui, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus penggelapan pada tahun 2019 serta perampasan sepeda motor pada tahun 2020. Riwayat kriminal tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow