Gangster Surabaya Ditangkap di Rumah Kos
Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali meringkus satu buronan (DPO) kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) ditangkap petugas di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). PRP merupakan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026 lalu.
Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu berperan aktif dalam aksi kekerasan tersebut. Selain melakukan pemukulan, PRP juga merampas tas korban saat korban dalam kondisi tak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat handphone,” ujar Ipda Asyraf, Selasa (27/01/2026).
Kepada penyidik, PRP mengaku bahwa handphone hasil rampasan telah diserahkan kepada dua DPO lainnya, masing-masing berinisial DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari total delapan tersangka, enam orang sudah kami amankan. Dua lainnya masih terus kami buru,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, PRP ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut diprovokasi oleh tersangka YF (26), warga Kebomas. YF sebelumnya ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga turut merampas handphone milik korban,” ungkap AKP Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelimanya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengejaran terhadap dua DPO tersisa dan menindak tegas segala bentuk aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. (frd)
What's Your Reaction?



