Resmob Polres Situbondo Bekuk Kawanan Pencuri 36 Ternak
Situbondo, (afederasi.com) - Tim Gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo berhasil membekuk kawanan pencurian 36 ternak kambing, di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dari Kecamatan Besuki hingga Kecamatan Asembagus, Jum'at (3/3/2023).
Pelaku adalah Fa'id (27) Warga Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Bondowoso sebagai pelaku pencurian, dan Tin Hasan (51) warga Desa Bajuren, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, yang diduga sebagai penadah.
"Untuk keduanya yakni pelaku dan terduga penadah sudah kami amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedi Ardhi Putra.
Lebih lanjut AKP Dedi Ardhi Putra menyatakan jika saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Nidi (40) warga Kecamatan Cermee, Bondowoso.
"Dimana pelaku Fa'id ini ketika beraksi bersama dengan Nidi. Dan kini kami masih melakukan pengejaran," ujarnya.
AKP Dedi Ardhi Putra mengungkapkan terungkapnya aksi pencurian ini setelah menerima beberapa laporan dari warga yang mengaku kehingan kambing.
Baik itu di Kecamatan Besuki, Kecamatan Mangaran, dan Kecamatan Kapongan hingga Kecamatan Asembagus.
“Aksi yang dilakukan Fa’id dan Nidi ini satu kali mencuri biasanya banyak, di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan saja mencuri tujuh ekor kambing dalam satu kandang, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta,” katanya
AKP Dedi Ardhi Putra menambahkan, dari adanya pencurian yang di Desa Seletreng itulah, tim Resmob menemukan sinyal keberadaan maling spesialis kambing.
Berawal informasi yang diterima korban, yakni jika empat kambing dari tujuh ekor itu berada di Dusun Kepek, Desa Solor, dalam keadaan dilepas liarkan di ladang.
“Warga yang kehilangan langsung melihat kambing tersebut, ternyata betul jika kambing itu adalah miliknya. Begitu ditanyakan kepada Abdullah yang tidak lain ayah kandung dari Fa’id, memang sengaja melepaskan kambing karena Abdullah sudah tahu kalau kambing tersebut hasil curian,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya enam ekor kambing milik warga Seletreng, satu ekor kambing yang diambil dari rumah Tin Hasan sekaligus dua ekor kambing yang dicuri dari Kecamatan Mangaran.
“Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor Motor Beat Street yang digunakan Fa’id setiap kali mencuri. Sepeda motor Supra 125 milik Tin Hasan yang digunakan menjual kambing,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



