Maling Motor Bersajam di Rumah Kos di Gresik Babak Belur Diamuk Massa
- Aksi maling motor yang terjadi di Rumah Kos Jalan Veteran Gang V No. 14 Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik diamankan.
Gresik, (afederasi.com) - Aksi maling motor yang terjadi di Rumah Kos Jalan Veteran Gang V No. 14 Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, Jawa Timur bersama warga.
Maling motor berusia 35 tahun itu sempat diamuk massa hingga babak belur beruntung aksi massa bisa diredam pihak aparat Polsek Kebomas. Pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna Hitam AD 6185 PH Helena Merdhisupradela (28 tahun), asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
"Maling Motor itu membawa senjata tajam jenis pisau dengan sarung kulit warna coklat dengan panjang beserta gagagngnya sekitar 35 Cm. Yang berhasil diamankan oleh saksi beserta warga dan anggota Sat Reskrim Polsek Kebomas dan Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara.Rabu (05/07/2023)
Sebelumnya pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor yang saling berboncengan tiba di lokasi kejadian dan 2 orang yang masuk ke dalam halam Kos.
Dengan yang satu orang melakukan ekskusi sepeda motor korban namun hanya berhasil menggeser saja dan yang satu menunggu dipintu gerbang, dan yang dua orang diatas sepeda motor menunggu di jalan kampung luar pintu gerbang kos.
Salah seorang saksi Fanwas Nayottama yang mengetahui aks maling motor yang sudah masuk halaman Kos dan menggeser sepeda korban,, langsung beranjak dan keluar halaman kos beserta temannya. Fanwas kemudian menghubungi saksi Solikun dan akhirnya bersama warga melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang sudah kabur dan setelah 300 meter dapat dihadang warga namun pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti warga.
Warga yang sudah geram pun bersatu dan dapat melakukan penyergapan pelaku sehingga dapat dilumpuhkan, namun 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting dengan mengunakan alat kunci leter L dan anak mata kunci 2 buah beserta kunci magnet," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda Motor honda beat AD-6185-PH, dua buah kunci leter L yang ujungnya sudah dimodif mata kunci, dua buah anak mata kunci, satu buah kunci shock ukuran 8 Mm, satu buah kunci magnet.
Selain itu juga, senjata tajam jenis pisau panjang beserta gagangnya sekitar 35 Cm dan satu Buah HP Samsung warna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, Jo Pasal 53 Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Sajam. (frd)
What's Your Reaction?


