Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 5,87 Juta Batang Rokok
Petugas melakukan pengawasan tertutup sejak Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan sekaligus distribusi rokok ilegal,” ujar Sinaga.
Gresik, (afederasi.com) — Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Gresik kembali membuahkan hasil dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar selama dua hari, petugas berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal atau setara 367 koli, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5.243.784.080.
Operasi yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 itu berlangsung sejak Selasa hingga Rabu, 5–6 Mei 2026.
Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali dari kegiatan pengintaian yang dilakukan petugas gabungan terhadap sebuah ruko yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal.
“Petugas melakukan pengawasan tertutup sejak Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan sekaligus distribusi rokok ilegal,” ujar Sinaga.
Pengintaian terus dilakukan hingga Rabu pagi. Sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Tim gabungan kemudian memastikan barang yang dibongkar merupakan rokok tanpa pita cukai resmi.
“Setelah dipastikan barang yang dibongkar adalah rokok ilegal, tim langsung berkoordinasi untuk melakukan tindakan penindakan dan penggerebekan,” kata Sinaga.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.46 WIB hingga 11.12 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan kardus dan karung berisi rokok ilegal yang tersimpan di sejumlah ruangan dalam ruko, mulai dari kamar belakang, ruang tengah hingga area bawah tangga.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang sopir truk beserta lima kru bongkar muat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Gresik.
“Seluruh barang bukti dan enam orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mengangkut barang bukti, petugas menggunakan satu unit truk trailer, satu truk Satpol PP, serta satu unit mobil Hilux milik Bea Cukai.
Proses pembongkaran dan penghitungan barang bukti berlangsung hingga malam hari di gudang Bea Cukai Gresik. Dari hasil pendataan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Gresik mengapresiasi partisipasi masyarakat yang dinilai berperan penting dalam keberhasilan operasi tersebut.
“Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tulis Bea Cukai Gresik dalam keterangannya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Menurut Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.(frd)
What's Your Reaction?

