Mantan Pegawai KPK Jadi Saksi Dalam Kasus Korupsi di Kemeterian Ketenagakerjaan
Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengusut dugaan korupsi yang terkait dengan Kemeterian Ketenagakerjaan.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengusut dugaan korupsi yang terkait dengan Kemeterian Ketenagakerjaan. Dalam rangka mendalami kasus tersebut, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, dipanggil sebagai saksi. Selain mereka, Donal Fariz, mantan peneliti ICW, juga dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas pengacara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikiri, menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi ini dilakukan hari ini (2/10/2023) di gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus korupsi di Kementan. Saat ini, tim penyidik KPK berupaya memperoleh informasi penting dari para saksi yang dipanggil.
Belum diketahui secara pasti keterangan yang akan digali dari ketiganya. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementan. Sebelumnya, Ali Fikri juga mengungkapkan adanya upaya penghalangan penyelidikan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan untuk memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dikutip Minggu (1/10/2023) seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
KPK menganggap serius upaya penghalangan ini, terlebih jika ada pihak-pihak yang terlibat dapat dipidana. Ali menegaskan, "Kami mengingatkan pihak-pihak yang terkait, baik internal Kementan maupun pihak terkait lainnya, untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Kami akan menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang terlibat."
Dalam perkembangan kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga dilaporkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terkait dengan pemerasan dalam penanganan perkara ini.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," jelas Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Hasil penggeledahan mengungkapkan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pucuk senjata api. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Kementan. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


