22 Budak Narkoba Dijebloskan ke Jeruji Besi Polres Tulungagung

Sebanyak 22 budak narkoba di Kabupaten Tulungagung dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Tulungagung.

02 Mar 2023 - 12:20
22 Budak Narkoba Dijebloskan ke Jeruji Besi Polres Tulungagung
Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto (baju putih) menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika dan tersangka, hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak 22 budak narkoba di Kabupaten Tulungagung dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Tulungagung. 

Hal itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung selama Januari- Februari. 

Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan dalam kurun waktu Januari - Februari pihaknya telah mengungkap 20 kasus peredaran narkoba. Dengan rincian 10 kasus narkotika, 8 kasus okerbaya dan 2 kasus peredaran miras. 

"Dari sejumlah kasus yang diungkap, kami mengamankan 22 tersangka. Dimana 21 berjenis laki - laki, dan 1 tersangka perempuan yang merupakan residivis," ungkapnya Kamis (2/3/2023). 

Adapun barang bukti yang telah diamankan, lanjut Didik meliputi 121,98 gram sabu, ganja 4,27 gram. Selanjutnya psikotropika meliputi 55 butir Pil Alprazolam, 30 Butir Pil Trihexyphenidyl dan 1 butir Pil Diazepam. Untuk okerbaya sebanyak 44.475 Butir Pil Double L.

Sedangkan minuman keras (miras) pihaknya mengamankan 1 galon miras jenis arak, 27 botol miras jenis arak Bali. Untuk barang bukti lainnya 16 buah pipet kaca, 1 buah timbangan, 20 buah handphone, 9 buah alat hisap (bong), 3 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 1.810.000.

"Semua tersangka beserta barang bukti tengah kami amankan di Mapolres, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Didik menuturkan pengungkapan kasus peredaran narkotika didominasi di Kecamatan Kedungwaru yakni 6 kasus. Kemudian Sumbergempol sebanyak 4 kasus, Tulungagung Kota sebanyak 3 kasus. Selanjutnya di tujuh kecamatan meliputi Ngantru, Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, dan Kalidawir masing - masing satu kasus. 

"Pengungkapan tahun ini mengalami peningkatan antara 10-12 persen dibandingkan dengan periode yang sama," ujarnya. 

Didik menegaskan sejumlah tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow