OJK Perketat Aturan, Ancam Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Membohongi Nasabah dengan Hukuman Pidana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terhadap para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membohongi para nasabah terkait produk-produk yang mereka tawarkan.

23 Nov 2023 - 13:28
OJK Perketat Aturan, Ancam Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Membohongi Nasabah dengan Hukuman Pidana
Pentingnya Pengkinian Data dan Manfaatnya Bagi Nasabah. [Ist]

Jakarta, (afederasi.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terhadap para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membohongi para nasabah terkait produk-produk yang mereka tawarkan. Hukuman ini dipastikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, menyampaikan bahwa PUJK seringkali memberikan produk keuangan kepada nasabah dengan perbedaan mencolok dari apa yang dijanjikan dalam penawaran hingga promosi. Tongam menekankan bahwa tindakan membohongi nasabah dapat dianggap sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 236 ayat 3 UU P2SK.

"Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," ujar Tongam seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).

Pasal 236 UU P2SK ayat 3 dengan rinci menyebutkan bahwa PUJK wajib memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menjerat PUJK dengan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat 4 UU P2SK.

"Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana, pasal 306 sanksi pidana penjara bisa paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun, denda Rp 25 miliar - Rp 250 miliar," tambah Tongam.

Selain itu, UU P2SK juga menetapkan larangan bagi PUJK untuk menjual atau menawarkan produk tanpa izin yang sah. Perbankan dan asuransi yang melanggar aturan ini dapat dihadapkan pada ancaman pidana yang serius. Ancaman penjara mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar akan diberlakukan jika pelanggaran tersebut terbukti.

"Pelaku usaha sektor keuangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku, karena pelanggaran bisa merugikan konsumen secara fisik dan/atau psikis," tegas Tongam.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaku usaha di sektor keuangan, termasuk asuransi, dapat lebih berintegritas dalam memberikan informasi kepada nasabah demi melindungi hak konsumen.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow