Dua Bulan, Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba

01 Mar 2023 - 19:15
Dua Bulan, Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba
Belasan pelaku penyalahgunaan Narkoba saat diamankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) -  Jajaran Satreskoba Polres Trenggalek selama kurun waktu Januari hingga Februari 2023, berhasil mengungkap sedikitnya 11 kasus penyalahgunaan Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Kompol Sunardi mengungkapkan, dari 11 kasus tersebut 6 diantaranya merupakan kasus pidana Narkotika sedangkan 5 kasus lainnya adalah kasus okerbaya atau kesehatan.

“Jadi total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 orang kasus kesehatan. Sedangkan 3 orang diantaranya dilakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.

Disampaikan Kompol Sunardi adapun para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan diantaranya inisial AYK (42) warga Trenggalek, DR (39), PJT (27) Kecamatan Watulimo, MA (42) Kecamatan Bandung, Tulungagung dan IEP (27) warga Munjungan.

Kemudian pelaku Okerbaya, inisial EC (25), HM (22) warga Kecamatan Munjungan, AR (25) Watulimo, PAB (28) Bendungan dan AW (28) warga Trenggalek dan BW (18) Kecamatan Tugu.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani lanjut Kompol Sunardi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp2.977.000 dan handphone 13 unit dan barang bukti lainnya.

Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri, dilakukan disejumlah tempat. Antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek.

“Pangsa pasar peredaran pil koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah dan kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya," tutur Kompol Sunardi

Terhadap para tersangka tambah Kompol Sunardi, dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow