Gugatan Aktivis Terhadap KPU Terkait Pendaftaran Gibran: Kerugian Materil dan Imateril Capai Rp 1 Triliun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berada di sorotan publik setelah digugat oleh tiga aktivis, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berada di sorotan publik setelah digugat oleh tiga aktivis, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Gugatan tersebut menilai KPU telah menerima dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein, menyatakan, "Kami ingat pendaftarannya (Gibran) tanggal 25 Oktober."
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2024, sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, diterbitkan pada 3 November 2023. Patra menjelaskan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan ini juga menuntut agar KPU meminta maaf di hadapan media. "Ganti kerugian yang diajukan pada aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan imaterilnya tadi disampaikan sebesar Rp 1 triliun," tandas Patra, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Pendaftaran keduanya disambut ribuan simpatisan di depan Kantor KPU, dengan para ketua umum partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut hadir. Prabowo dan Gibran menyerahkan berkas administrasi pencalonan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam pernyataan di Kantor KPU, Prabowo menyampaikan, "Dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara maju dan makmur." Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, mengonfirmasi kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Koalisi Indonesia Maju. "Informasi dari Kesekjenan KPU, berdasarkan dokumen di Silon, dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap," ujar Hasyim, menegaskan kelancaran proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres tersebut.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


